Pengertian shalat jamak dan jamak qosor
Bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardhu yang dinamakan dengan jamak. Pengertian shalat jamak yaitu meringkas dua waktu shalat dalam satu waktu. Misalnya dzuhur di kerjakan bersamaan dengan shalat ashar atau sebaliknya, begitu juga maghrib dengan isya, untuk waktu subuh tidak ada jamak harus disempurnakan. Tetapi tidak setiap perjalanan yang ditempuh bisa melakukan jamak karena ada ketentuan-ketentuan yang membolehkan seseorang melakukan sholat jamak. Pasalnya, ada syarat-syarat sebelum diperbolehkan melakukan shalat jamak. Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat, jarak minimal perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama 88 Km, 80 Km, 64 Km, 94,5 Km, dilakukannya harus saat masih berada dalam perjalanan, dilakukan setelah keluar dari batas desa. Untuk lebih lanjutnya berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum